Mengenal Budaya Mut’ah Di Negara Iran

Mengenal Budaya Mut’ah Di Negara Iran

Mengenal Budaya Mut’ah Di Negara Iran – Pernikahan yang sah secara agama maupun secara hukum menjadi salah satu tujuan setiap orang agar bisa memperoleh keturunan dan melanjutkan garis kehidupan keluarganya. Pernikahan juga menjadi salah satu media penyatu dua keluarga bahkan dua kebudayaan yang berbeda untuk menjadi satu tanpa memandang suku bangsa, ras, bahkan kebudayaan yang berbeda. Namun apa jadinya jika pernikahan hanya dilakukan untuk kenikmatan seksual saja? Pada masa ini, banyak sekali orang di berbagai negara yang melakukan hubungan seksual tanpa sebuah ikatan pernikahan bahkan menjadi hal yang lumrah pada beberapa negara. Ada juga yang memiliki ikatan pernikahan yang sah secara hukum dan agama namun tidak bertujuan memiliki keturunan atau melanjutkan garis kehidupan dengan alasan tertentu. Namun bagaimana kasusnya jika ikatan pernikahan tersebut sah secara hukum dan agama akan tetapi hanya digunakan untuk keniknamatn seksual saja? Hal tersebut disebut dengan mut’ah.

Mut’ah merupakan salah satu budaya pernikahan yang berkembang pada masyarakat Iran khususnya pada bagian pinggiran negara Iran. Negara Iran merupakan salah satu negara yang berada di kawasan Asia Barat. Negara dengan jumlah penduduk yang sebagian besar memeluk agama muslim tersebut pernah dinobatkan sebagai negara dengan jumlah kelahiran terbanyak di benua Asia lantaran banyak sekali pernikahan yang dilakukan setiap tahunnya. Kembali lagi menganai mut’ah di negara Iran. Budaya mut’ah dalam negara Iran merupakan budaya pernikahan yang lazim dikoni dan banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Budaya mut’ah merupakan budaya yang berkembang sejak dahulu. Budaya mut’ah tersebut berawal dari banyaknya musafir atau orang yang mengembara dan memerlukan pasangan selama perjalanan tersebut. Berangkat dari masalah seseorang yang ingin dijadikan pasangan dalam kurun waktu perjalanan tersebut, muncullah budaya mut’ah atau menikah sementara yang diperuntukan hanya untuk kenikmatan seksual semata dan agar terhindar dari perzinahan.

Dalam proses mut’ah tidap perlu dilakukan pencatatan resmi mengenai pernikahan pada negara namun diharuskan adanya saksi yang menyaksikan proses pernikahan tersebut. Proses pernikahan yang digelar juga tidak sama dengan proses pernikahan pada umunya yang menggelar pesta dan jamuan bagi para tamu dari anggota, namun proses pernikahan bisa dilakukan secara sederhana asalkan pihak perempuan memperoleh imbalan yang setimpal dengan lamanya pernikahan tersebut. Dalam negara Indonesia dan negara lainnya, mut’ah biasa dikenal dengan kawin kontrak karena dalam proses pernikahan tersebut, pihak perempuan akan disodorkan dengan lembaran kontrak yang harus ditanda tangani sebelum pernikahan berlangsung. Seorang muslim dalam negara Iran dapat dengan bebas mencari dan melakukan mut’ah dengan catatan mut’ah tersebut dilakukan secara bersamaan alias bukan dalam waktu yang berbeda. Jadi seorang pria muslim tidak akan masalah jika melakukan mut’ah dengan lebih dari satu perempuan asalkan dalam waktu yang bersamaan. Selain itu, dalam mut’ah tidak ada proses perceraian. Mut’ah berakhir sesuai dengan masa kontrak yang tertera.