Mengenal Sigheh Dan Mut’ah Negara Iran – Pernikahan menjadi suatu yang sakrar dan memento lantaran pernikahan menyatukan dua keluarga bahkan hingga bisa menyatukan dua kebudayaan yang saling berlawanan sehingga pernikan menjadi suatu yang harus dihormati dan syah secara hukum maupun syah secara agama. Suatu pernikahan juga bisa didasari akan cintai ataupun tidak namun akan lebih baik jika pernikahan tersebut didasarkan atas cinta dan kehendak dari kedua belah pihak yang akan melangaungkan pernikahan. Selain itu, pernikahan merupakan moment yang katakanlah menjadi moment sekali seumur hidup dan harus dikenang sebagai kenangan manis karena akan dibangun atau dijalani dalam waktu yang sangat lama sehingga tidak boleh sembarang dalam memilih pasangan yang akan dijadikan pendamping kehidupan anda untuk selamanya. Namun apa jadinya jika moment pernikahan tersebut tidak terjadi hanya sekali dan hanya terjadi dalam waktu dekat saja? Tujuan seseorang menikah bukan hanya untuk menyatukan dua keluarga dan dua kebudayaan yang berbeda saja, tetapi juga bertujuan untuk memberikan keturunan yang dapat melangsungkan garis kehidupan keluarga tersebut.
Meskipun banyak yang melakukan ikatan resmi pernikahan tetapi tidak menginginkan melanjutkan garis keturunannya. Namun pada dasarnya inti pernikahan adalah menghasilkan keturunan agar garis keluarganya tidak hilang. Namun bagaimana jadinya jika melihat praktik budaya menikah yang dilakoni masyarakat Iran saat ini? Salah satu praktik budaya masyarakat Iran yang tengah berkembang pesat bahkan sudah ada sejak dahulu adalah praktik Mut’ah. Mut’ah merupakan pernikahan yang dilakoni oelh seorang pria dan wanita hanya untuk kebutuhan fisik saja dan tidak bertujuan untuk memiliki keturunan. Mut’ah atau bahasa populer di negara lain adalah kawin kontrak merupakan pernikahan yang dilakoni dalam kurun waktu tertentu saja. Prosedur penikahannya juga cukup mudah, pihak laki-laki dan wanita yang sudah sepakat untuk melakukan mut’ah akan mendatangkan saksi dalam prosesi pernikahan tersebut. Proses pernikahan yang dilakukan juga tidak perlu ramai atau terlihat oleh banyak orang lantaran hanya digunakan dalam beberapa waktu saja dan setelah masa kontrak habis maka pernikahan akan selesai. Dalam mut’ah juga tidak perlu didaftarkan pada lembaga pernikahan negara Iran dan tidak perlu melewati beragam prosedur perceraian yang rumit hanya saja pihak perempuan akan memperoleh imbalan yang sesuai dengan kontrak perkawinan tersebut.
Selain praktik mut’ah yang berkembang dalam kalangan masyarakat negara Iran, praktik budaya kawin lainnya yang biasa dilakoni dan hal umum adalah Sigheh. Sigheh atau yang bisa disebut dengan perkawinan singkat yang merupakn perkawinan yang diizinkan dan syah secara syariah di negara tersebut. Perkawinan dapat berlangsung dalam waktu satu jam saja atau dalam beberapa hari tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Dalam praktik pernikahan tersebut, pihak perempuan hanya digunakan untuk kepuasan saja terutama banyak dilakukan oleh kaum pria yang melakukan perjalanan mengunjungi tempat-tempat suci dan jauh dari keluarganya.
[wpspw_post show_full_content=”true”]